Bisnis.com, JAKARTA — Tersiar informasi bahwa besaran iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan batal naik, lalu kabar itu dinyatakan tidak benar. Bagaimana ketentuan iuran BPJS Kesehatan sebetulnya?
Pada Rabu (17/3/2021), Komisi IX DPR menggelar rapat bersama dengan Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan. Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah kebijakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan kronologis pembahasan besaran iuran BPJS Kesehatan dan masukan dari para anggota DPR. Pada rapat sebelumnya, 24 November 2020, DJSN diminta mempertimbangkan relaksasi iuran bagi peserta mandiri kelas III.
Anggota DPR meminta relaksasi iuran bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, agar mereka tetap membayar iuran sebesar Rp25.500 pada 2021. Saran itu pun ditindaklanjuti oleh DJSN melalui koordinasi dan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait.
Choesni menjelaskan kronologi itu dalam rapat bersama Komisi IX kemarin. Namun, setelah rapat berlangsung, tersiar informasi dan pemberitaan bahwa besaran iuran peserta mandiri kelas III batal naik atau tetap sebesar Rp25.500 dan Choesni pun menegaskan informasi itu tidak benar.
"Karena ada permintaan RDP [Komisi IX DPR] untuk minta relaksasi Rp25.500, DJSN sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pernyataan di bawahnya kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Pemberitaan yang menyatakan iuran peserta kelas III tetap sebesar Rp25.500 per bulan itu tidak benar," ujar Choesni kepada Bisnis, Kamis (18/3/2021).
Lantas, bagaimana besaran iuran yang berlaku saat ini?
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres tersebut.
Pemerintah mengatur besaran iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.
Saat Perpres itu mulai berlaku, yakni Juli 2020, peserta mandiri kelas III membayar iuran Rp25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp16.500. Dengan subsidi itu, total iuran per orang tetap sebesar Rp42.000.
Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000 per orang per bulannya, sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran Rp35.000.
"[Iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI] untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35.000 per orang per bulan, Rp7.000 dibayar oleh pemerintah," tulis Presiden Joko Widodo dalam Perpres 64/2020.
Berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 2021:
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
-Kelas I: Rp150.000
-Kelas II: Rp100.000
-Kelas III: Rp35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
-Pekerja membayar iuran 1% dari total gajinya
-Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4% dari total gaji pekerja/karyawan
-Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
-Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000
Berdasarkan Perpres 64/2020, hanya peserta mandiri kelas III/2020 yang mengalami kenaikan iuran pada 2021. Adapun, kelas-kelas dan segmen lainnya sudah mengalami perubahan besaran iuran sejak Juli 2020.
"Penerbitan Perpres 64/2020 merupakan salah satu upaya mendasar untuk memperbaiki dan menjaga kesinambungan ekosistem penyelenggaraan program JKN dengan mempertimbangkan prinsip gotong-royong oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga besaran iuran tetap merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini," ujar Choesni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel