Triniti Land & Anak Usaha Jasa Marga Garap Toll Corridor Development

Bisnis.com,18 Mar 2021, 21:05 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Rest area jalan tol Trans Jawa./Antara/Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perintis Triniti Tbk. (Triniti Land) pada Kamis (18/3/2021) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Jasamarga Related Business (JMRB), anak usaha dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

PT JMRB merupakan perusahaan dengan kegiatan usaha pengelolaan dan pengembangan kawasan di sekitar jalan tol yang mencakup rest area, properti, pengelolaan iklan dan utilitas, dan sebagainya.

Direktur Utama sekaligus CEO PT Perintis Triniti Tbk. Ishak Chandra melalui keterangan tertulis mengemukakan bahwa kerja sama itu  merupakan langkah strategis Triniti Land bersama PT JMRB dalam mengembangkan properti di kawasan koridor jalan tol.

Kerja sama ini juga mengatur rencana PT Perintis Triniti Properti Tbk dan PT JMRB yang akan bersinergi dalam memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengembangan kawasan di sekitar jalan tol.

Direktur Utama PT JMRB Cahyo Satrio Prakoso menuturkan bahwa kawasan di sekitar jalan tol memiliki potensi yang amat besar. Oleh karena itu, PT JMRB akan terus menjalin sinergi dengan mitramitra strategis untuk mengangkat potensi kawasan di sekitar jalan tol tersebut.

“Saat ini kami gencar melakukan berbagai perencanaan dan kerja sama untuk memaksimalkan potensi di sekitar jalan tol, kami menyebutnya dengan toll corridor development (TCD). TCD merupakan salah satu lini bisnis PT JRMB yang diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian khususnya bagi kawasan di sekitar jalan tol,” tuturnya.

Lewat perjanjian kerja sama ini, Triniti Land juga akan menjajaki rencana optimalisasi dan pengelolaan aset milik JMRB dan juga milik Triniti Land. Kedua pihak akan melakukan kajian atau evaluasi atas rencana kerja sama yang saling menguntungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini