Izin Pasar Ramadan di Pekanbaru Dimulai dari Kecamatan

Bisnis.com,18 Mar 2021, 19:33 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menyatakan untuk izin pembukaan pasar Ramadan, dimulai dari usulan pihak kecamatan kepada pemkot.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan untuk Ramadan tahun ini, ada aturan ketat bagi pedagang di pasar Ramadan, yakni harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"[Perizinan] Pasar ramadan itu nanti usulan camat. Yang penting camat nanti mengusulkan dulu dimana lokasinya, kemudian pengelolanya siapa, baru nanti ditetapkan oleh wali kota," ujarnya dalam siaran pers (18/3/2021).

Menurutnya untuk perizinan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19 ini, pihaknya mengacu kepada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor. 196, dan itu yang menjadi dasarnya. Dia menyebutkan sebagian kegiatan keramaian sudah bisa dilaksanakan, namun yang paling penting diingat yaitu wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan lainnya.

Termasuk pada kegiatan di pasar Ramadan. Dia menilai kerumunan yang terjadi di pasar Ramadan nantinya, diperbolehkan asal para pedagang dan masyarakat yang berbelanja tetap menjalankan aturan Prokes.

"Kerumunan kan bisa diartikan juga. Orang demonstrasi juga kerumunan, itu masih ada. Kalau di pasar tentu lebih kepada protokol kesehatannya, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan. Tetapi makanya dari awal, kami minta kegiatan pasar Ramadan seperti itu, itu diajukan terlebih dahulu oleh camat. Kami berharap tim yustisi juga nantinya bertindak tegas. Tempat-tempat yang tidak ada izin ditutup, dilarang. Kalau tidak ada pengaturan seperti itu, ya kacau nanti."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini