BEI: 13 dari 16 Emiten Siap Penuhi Aturan Free Float 7,5 Persen

Bisnis.com,18 Mar 2021, 13:18 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia memberikan penjelasan di Jakarta, Rabu (20/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia mencatat masih ada 16 perusahaan yang masih belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar (free float) minimum 7,5 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan per 31 Desember 2020 lalu terdapat 17 perusahaan tercatat atau sekitar 3 persen dari seluruh perusahaan tercatat di Bursa yang belum memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham pemegang saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama.

Namun, jumlah itu mulai berkurang seiring dengan upaya pemenuhan ketentuan dari perusahaan tercatat. Bahkan, Nyoman menyebut saat ini sudah ada perusahaan tercatat yang telah berhasil menambah jumlah saham beredarnya.

“Selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat 1 perusahaan tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut,” kata Nyoman, seperti dikutip Bisnis, Kamis (18/3/2021)

Sehingga, secara total terdapat 16 yang masih belum sesuai dengan peraturan tersebut. Nyoman memerinci, dari jumlah tersebut sebanyak 3 perusahaan tercatat yang sedang dalam voluntarily delisting atau berhenti menjadi perusahaan terbuka secara sukarela.

Kemudian, 4 perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan free float dan 9 perusahaan tercatat lainnya masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan.

Lebih lanjut, Nyoman menyebut pembinaan kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut senantiasa Bursa laksanakan, di antaranya dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat.

“Bursa melanjutkan pembinaan tersebut dengan memberikan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar,” tambahnya.

Adapun apabila perusahaan belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, Bursa mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan free float tersebut dengan periode pemantauan setiap 3 bulanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini