Kejar Asset Recovery, Kejagung Sita 147 Hektare Tanah Benny Tjokro

Bisnis.com,19 Mar 2021, 11:01 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita tanah seluas 147 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tanah seluas 147 hektare itu berada di wilayah Cianjur. 

Rencananya, kata Febrie, tanah hasil korupsi PT Asabri itu ingin dibuat lapangan golf dan resort oleh tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Tanah yang disita itu seluas 147 hektare milik tersangka Benny Tjokro di Cianjur. Orientasinya tanah itu mau dijadikan lapangan golf dan resort," tuturnya, Jumat (19/3/2021).

Febrie menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung menyita tanah seluas 147 haktare tersebut adalah untuk mengembalikan kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,71 triliun.

"Aset ini disita untuk pengembalian kerugian negara ya," katanya.

Meski terus menyita aset-aset milik tersangka kasus Asabri, Kejagung mengakui seluruh aset milik tersangka belum menutupi separuh dari kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun yang disampaikan beberapa waktu lalu merupakan nilai perhitungan sementara dari tim penyidik Kejagung.

Sementara hitungan kerugian negara yang pasti terkait kasus korupsi PT Asabri, kata Ali, penyidik Kejagung masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mana nilai kerugian bisa bertambah atau berkurang dari hitungan sementara penyidik Kejagung yaitu sebesar Rp23,71 triliun.

"Jadi total nilai kerugian negara yang fix itu dari BPK ya, kemarin kan baru hitungam sementara penyidik," tuturnya.

Kendati demikian, menurut Ali, penyidik Kejagung sudah menyita sejumlah aset milik sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri. Aset tersebut disita dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Namun, Ali menjelaskan seluruh aset yang sudah disita tersebut nilainya belum mencapai separuh dari kerugian negara versi penyidik Kejagung yaitu Rp23,71 triliun.

"Kalau dulu kan sudah diumumkan bahwa dugaan kerugian negara itu Rp23,71 triliun. Nah ini aset mereka (tersangka) separuh dari angka itu saja belum ada. Masih jauh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini