Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan oleh Denny Indrayana pada Jumat (19/3/2021).
Selain itu, majelis hakim konstitusi juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).
Mejelis hakim konstitusi menilai bahwa dalil dari Denny Indrayana terkait dugaan kecurangan dan penggelembungan suara di sejumlah TPS dan 6 kecamatan tersebut telah terungkap selama persidangan berlangsung.
Artinya, putusan MK itu secara tidak langsung juga membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kalsel yang memenangkan pihak Sahbirin Noor dan Muhidin.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.
Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel