Sekretaris Daerah: Pekanbaru Harus Bersih, Sampah Harus Terangkut

Bisnis.com,19 Mar 2021, 16:31 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menghadiri penandatanganan kontrak pengangkutan sampah tersebut pada Kamis (18/3/2021) malam./Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU - Selama hampir tiga bulan pengangkutan sampah dilaksanakan secara langsung oleh pemkot Pekanbaru.

Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya melakukan penandatanganan kontrak pengangkutan sampah dengan dua perusahaan pemenang lelang.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menghadiri langsung penandatanganan kontrak pengangkutan sampah tersebut pada Kamis (18/3/2021) malam.

"Kami minta dua perusahaan yaitu PT. Godang Tua Jaya yang bertanggung jawab mengangkut sampah di zona 1, dan PT. Samhana Indah bertanggung jawab mengangkut sampah di zona 2 yang menjadi pemenang lelang, agar maksimal mengangkut sampah Pekanbaru," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/3/2021).

Jamil memerinci wilayah angkutan sampah Zona 1 meliputi Kecamatan Tampan yang kini dimekarkan menjadi Binawidya dan Tuah Madani, serta Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Sedangkan zona 2 angkutan sampah meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya serta Kulim.

Penandatanganan kontrak, menurut Jamil, dilakukan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi dengan dua perusahaan pemenang lelang, disaksikan oleh Pelaksana Tugas Kadis LHK Pekanbaru Marzuki.

"Dengan telah dilakukannya penandatanganan kontrak ini, tentu Pekanbaru harus bersih, dan sampah harus terangkut," ujarnya.

Menurut Jamil untuk ke depannya apa saja yang menjadi kendala terkait pengangkutan sampah di Pekanbaru harus sudah teratasi.

Hal itu wajib teratasi karena saat ini sudah ada pemenang lelang dan sudah menandatangani kontrak.

"Kami berharap persoalan pengangkutan sampah yang kemarin terlambat, ke depan harus lebih cepat lagi," ujarnya.

Sebelumnya, sejak awal 2021, aktivitas pengangkutan sampah di Pekanbaru harus dilakukan langsung oleh Pemkot Pekanbaru.

Hal itu terjadi karena kontrak pengangkutan sampah antara pemkot dan perusahaan angkutan telah habis. Sedangkan saat itu lelang proyek pengangkutan sampah masih belum selesai dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini