Konten Premium

Relaksasi Uang Muka KPR Berlaku Sejak 1 Maret 2021. Mulai Ada Geliat Permintaan?

Bisnis.com,19 Mar 2021, 06:30 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi & M. Richard
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) dan Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono (paling kiri) meletakkan batu pertama pembangunan perumahan Persatuan Pencukur Rambut Garut (PPRG) dalam mewujudkan program sejuta rumah memberikan akses KPR bersubsidi untuk pekerja sektor informal yang bergabung dalam komunitas PPRG melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan./Antara - Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memberlakukan rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Dengan relaksasi rasio LTV, uang muka (down payment) untuk kredit properti menjadi 0 persen.

Mortgage & Secured Loan Business Head PT Bank CIMB Niaga Tbk. Heintje Mogi meyakini relaksasi uang muka yang diberikan regulator akan mendorong penjualan properti cukup signifikan. Perseroan saat ini masih melakukan sosialisasi kepada broker dan developer atas relaksasi tersebut.

Untuk saat ini, kata Heintje, geliat permintaan KPR di CIMB Niaga dengan memanfaatkan stimulus itu masih belum terlihat. Apalagi peraturan tersebut juga baru berjalan dua pekan sejak berlaku 1 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini