Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia memberlakukan rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Dengan relaksasi rasio LTV, uang muka (down payment) untuk kredit properti menjadi 0 persen.
Mortgage & Secured Loan Business Head PT Bank CIMB Niaga Tbk. Heintje Mogi meyakini relaksasi uang muka yang diberikan regulator akan mendorong penjualan properti cukup signifikan. Perseroan saat ini masih melakukan sosialisasi kepada broker dan developer atas relaksasi tersebut.
Untuk saat ini, kata Heintje, geliat permintaan KPR di CIMB Niaga dengan memanfaatkan stimulus itu masih belum terlihat. Apalagi peraturan tersebut juga baru berjalan dua pekan sejak berlaku 1 Maret 2021.