KAI Tertibkan Bangunan Liar di Lintas Pasar Senen-Ancol

Bisnis.com,19 Mar 2021, 12:40 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Pekerja membersihkan area Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban sekitar 95 bangunan liar di lintas Pasar Senen–Ancol, setelah sebelumnya penertiban dilakukan di sekitar Pasar Gaplok kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Di mana pasal 173 menyebutkan masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. 

"Sementara Pasal 178 berbunyi setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (19/3/2021).

Dia menambahkan, dalam Pasal 181 ayat (1) UU tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," tambahnya.

Terkait bangunan liar di Lintas Pasar Senen-Ancol, Eva mengatakan penertiban dilakukan karena kondisi kanan kiri jalur rel yang digunakan warga sekitar untuk membangun bangunan semi permanen dapat membahayakan operasional perjalanan KA. 

Selain menertibkan bangunan liar dijalur KA, dia juga melakukan penutupan permanen kembali akses liar untuk menuju jalur KA yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab.

"Penertiban dan penutupan akses jalan di Lintas Pasar Senen-Ancol ini berjalan dengan lancar dan tertib tanpa adanya perlawanan dari warga karena sebelumnya PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif," ungkapnya.

Dia menjelaskan, penertiban dilakukan dengan menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 20 Gerbong Datar (GD). Penggunaan GD dalam penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA. 

Dalam penertiban tersebut lanjutnya, secara keseluruhan PT KAI Daop 1 Jakarta menurunkan sebanyak 300 personel. 

"Selain menertibkan, PT KAI Daop 1 Jakarta juga menghimbau kepada masyarakat akan perlunya kesadaran dalam menaati peraturan yang ada demi keselamatan bersama," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini