Aturan Postelsiar Perlu Keterlibatan Stakeholder

Bisnis.com,21 Mar 2021, 20:54 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Keterlibatan para pemangku kepentingan dalam penyusunan Peraturan Menteri mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran sangat diperlukan. Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai keterlibatan bukan hanya untuk memberi masukan kepada regulator, lebih dari itu untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat dapat dilaksanakan.

Ketua Umum Mastel Kristiono mengatakan rancangan peraturan menteri merupakan peraturan yang bersifat teknis. Peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2021, akan mengatur mengenai seluk-beluk pelaksanaan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran ke depannya.

“Jadi kuncinya RPM yang baik itu jelas dan bisa dilaksanakan, sebaiknya libatkan pemangku kepentingan dalam menyusun agar dapat dikerjakan,” kata Kristiono kepada Bisnis.com, Minggu (21/3/2021).

Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Mastel Nonot Harsono berpendapat salah satu tujuan dihadirkan PM oleh pemerintah adalah untuk membuat industri makin sehat, sehingga negara dan masyarakat mendapat manfaat.

Lazimnya, kata Nonot, pemerintah mempublikasi hal-hal yang menyangkut penyusunan tersebut, salah satunya PM, agar masyarakat tahu dan dapat terlibat dengan memberikan masukan.

Masukan dari masyarakat dan industri penting. Data yang dimiliki Kemenkominfo untuk menyusun PM dinilai belum cukup menggambarkan kondisi realita di lapangan.

“Misalnya pelanggan merasakan manfaat dari operator dan operator saling perang harga, atau misalnya juga bagaimana operator merasakan tekanan dari platform Over-The Top,” kata Nonot.

Nonot juga mengatakan Kemenkominfo perlu memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk membaca dan mengkaji pelan-pelan agar masukan yang diberikan memberikan manfaat, meskipun presiden ingin segera selesai.

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu bercerita, saat dia menjabat sebagai ‘wasit’ telekomunikasi proses penyusunan peraturan sempat memakan waktu hingga 1 tahun. BRTI rutin berkoordinasi dengan operator seluler. Alhasil, peraturan yang keluar pun dapat diterima dan dilaksanakan karena dilakukan secara terbuka.

“Kalau [pembasan regulasi] sepihak kemungkinan besar ada kalimat-kalimat regulasi yang tidak mungkin dilaksanakan," kata Nonot.

Nonot mengatakan dengan sisa waktu sekitar satu setengah bulan – hingga 30 April 2021 – Kemenkominfo masih memiliki waktu untuk melibatkan pemangku kepentingan dalam membahas peraturan teknis Postelsiar, sehingga regulas dapat lebih sempurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'