Susi Sebut Impor Garam Tak Boleh Lebih dari 1,7 Juta Ton, Mengapa?

Bisnis.com,21 Mar 2021, 17:45 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Susi Pudjiastuti/Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan impor garam hingga 3 juta ton pada tahun ini. Sejumlah pihak menyayangkan hal tersebut, termasuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Dia menilai, importasi garam sebanyak itu justru bisa membuat harga garam lokal akan merosot hingga di bawah Rp1.500 per kilogram.

“Bila impor garam bisa diatur tidak lebih dari 1,7 jt ton .. maka Harga garam petani bisa seperti tahun 2015 sampai dengan awal 2018 .. bisa mencapai rata-rata diatas Rp1.500 bahkan sempat ke Rp2.500 .. sayang dulu 2018 kewenangan KKP mengatur neraca garam dicabut oleh PP 9,” cuitnya melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Minggu (21/3/2021).

Adapun, dalam Pasal 3 ayat 1 PP No.9/2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman disebutkan bahwa Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

"Lalu pada ayat selanjutnya tertulis, dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

Bukan hanya Susi, penolakan atas rencana tersebut juga disuarakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Dia menyesalkan sikap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang ngotot untuk mengimpor beras dan garam pada tahun ini.

“Menteri sebagai pembantu presiden, di dalam mengambil keputusan politik, harus senafas dengan kebijakan politik pangan presiden dan berupaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional serta berpihak pada kepentingan petani,” kata Hasto melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini