Fatwa MUI: Disebut Mengandung Babi, Ini Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Bisnis.com,21 Mar 2021, 16:04 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca adalah haram karena mengandung babi.

Hal itu ditetapkan melalui Fatwa MUI No. 14/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

Dikutip dari akun Twitter @MUIPusat, Minggu (21/3/2021), fatwa tersebut berlaku untuk vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co.Ltd, Andong, Korea Selatan.

Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena di dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” isi ketentuan hukum yang tertulis dalam fatwa tersebut.

Kendati haram, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut dengan beberapa alasan diantaranya ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy.

Alasan selanjutnya adalah adanya keterangan dari para ahli yang kompeten dan terpercaya akan adanya bahaya atau risiko fatal bagi manusia jika tidak segera dilakukan vaksinasi.

Pada saat yang sama, jumlah vaksin halal tidak mencukupi pemenuhan kebutuhan vaksinasi nasional guna mencapai herd immunity dan ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah bagi AstraZeneca serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin.

Lebih lanjut, dalam fatwa tersebut, MUI memberikan sejumlah rekomendasi seperti pemerintah diminta memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi umat Muslim.

Selain itu, pemerintah juga harus mengoptimalkan pengadaan vaksin yang tersertifikasi halal dan menjamin serta memastikan keamanan dari setiap vaksin yang digunakan di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini