Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak mengindahkan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nurhasanah pun buka suara soal kasus tersebut.
Menurut Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing, penyidik sektor jasa keuangan menilai bahwa Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera harus dilaksanakan oleh organ RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris paling lambat 30 September 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh Bumiputera. Nurhasanah yang bertanggung jawab pun dinilai mengakibatkan terhambatnya penyelesaian masalah yang dihadapi Bumiputera.