Bisnis.com, JAKARTA - Hanya dalam hitungan menit setelah OJK mengumumkan Nurhasanah sebagai tersangka, tiga kelompok pemegang polis AJB Bumiputera 1912 sudah berada di kantor pusat perusahaan dan mulai mengosongkan ruangan BPA.
Jumat (19/3/2021) lalu pukul 09.52 WIB, muncul notifikasi dari grup media Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pesan itu berisi siaran pers penetapan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Nurhasanah sebagai tersangka.
Tak butuh waktu lama, informasi itu menjadi berita dan menyebar seketika. Namun, ternyata ada yang tak kalah cepat dari pemberitaan di media-media daring (online), yakni aksi sejumlah pemegang polis di Wisma Bumiputera pada pukul 10.00 WIB.