Konten Premium

Jurus Menangkal IPO Saham 'Kaleng-kaleng'

Bisnis.com,22 Mar 2021, 11:55 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 44,13 persen pemegang saham publik First Indo American Leasing Tbk. (FINN) hanya bisa menghela napas panjang. Pada 2 Maret 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan resmi menghapus saham FINN dari pasar modal yang menyebabkan investasi di pasar modal menguap ilang. 

Emiten pembiayaan yang mengalami oversubscribed hingga 2,5 kali saat pelaksanaan IPO pada 8 Juni 2017 dengan harga Rp105 itu, telah menerima sanksi surat peringatan dari OJK industri keuangan non bank (IKNB) sejak 16 Januari 2020, surat peringatan terus berdatangan hingga akhirnya dilakukan pencabutan. 

Menurut OJK perusahaan tidak memiliki itikad baik menyampaikan kondisi perusahaan ke publik. Ketentuan yang dilanggar oleh FINN seperti tidak dilakukan pengembalian bukti agunan setelah tanggal pelunasan, masalah penanganan fraud, hingga rasio pembiayaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini