Polda Metro Jaya Segera Segel Hotel Milik Tersangka Chynthiara Alona

Bisnis.com,22 Mar 2021, 19:07 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas menggiring tersangka muncikari berinisial W usai menjalani pemeriksaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat rilis perkembangan kasus prostitusi daring di Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Moch Asim
Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya segera menyegel hotel milik artis Cynthiara Alona yang seringkali jadikan tempat prostitusi online.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Wali Kota Tangerang untuk melakukan penyegelan hotel itu agar tidak beroperasi kembali dan dijadikan lokasi prostitusi online.
 
"Kami sudah berkoordinasi untuk menyegel hotel itu," tuturnya, Senin (22/3/2021).
 
Menurut Yusri, Polisi masih menunggu Wali Kota Tangerang untuk menyegel hotel itu, mengingat pihak yang berwenang menyetujui penyegelan itu adalah Wali Kota.
 
"Kita akan tunggu jawabannya seperti apa nanti," katanya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeruduk hotel bintang dua yang berlokasi di Tangerang Kota pada Selasa 16 Maret 2021. Dari lokasi tersebut, Polisi mengamankan 43 wanita yang dijual oleh mucikari berinisial DA, 15 wanita di antaranya merupakan anak di bawah umur.
 
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pemilik hotel Chynthiara Alona, adiknya selaku pengelola hotel bernama Abdul Aziz dan mucikari berinisial DA.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini