Puan Dinilai Wajib Minta Maaf di Rapat Paripurna DPR Siang Ini, Kenapa?

Bisnis.com,23 Mar 2021, 11:59 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato saat acara sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani dinilai perlu mengawali pembukaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI yang bakal digelar siang ini, Selasa (23/3/2021) dengan permintaan maaf.

Hal itu diungkapkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus ketika dimintai pendapat soal rencana rapat paripurna DPR yang salah satu agendanya adalah pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Saya berharap Puan semestinya memulai pidato atau komentarnya tentang agenda pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 hari ini dengan permohonan maaf," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (23/3/2021).

Pasalnya, jelas Lucius, Puan sebagai pimpinan DPR berandil dalam penundaan pengesahan Prolegnas Prioritas sejak disahkan di badan legislasi (Baleg) DPR pada 14 Januari 2021. Pasca penetapan di Baleg itu, kata dia, tanggungjawab selanjutnya ada di tangan Puan dan pimpinan DPR lain untuk mengagendakan pengesahan Prolegnas Prioritas di rapat Paripurna.

Namun, Lucius mengatakan hingga berakhirnya masa sidang III DPR, Prolegnas Prioritas itu tak kunjung diagendakan pengesahannya di paripurna. Dia menilai adanya kepentingan parpol terkait revisi Undang-Undang No. 7/2017 terbukti menjadi alasan penundaan pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 pada masa sidang tersebut.

Pasalnya, dia menilai ketika hampir tak ada lagi hambatan untuk mencoret RUU Pemilu dari Daftar RUU Prioritas 2021, pimpinan DPR menyerahkan kembali ke Baleg keputusan terkait Prolegnas Prioritas. Alhasil, pada 9 Maret 2021, Baleg dan pemerintah serta DPD sepakat mengeluarkan RUU Pemilu dari Daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Begitu misi tercapai, Puan nampak semangat mengagendakan Paripurna pengesahan Prolegnas Prioritas hari ini. Terlihat bagaimana peran Puan dan pimpinan DPR mengunci agenda pengesahan Prolegnas Prioritas hanya karena tak ingin kepentingan mereka terkait Pemilu 2024 terganggu oleh revisi UU Pemilu," jelasnya.

Dia menilai Puan dan pimpinan DPR rela mengorbankan waktu yang begitu lama hanya untuk menyingkirkan agenda revisi UU Pemilu. Padahal sebagai sebuah instrumen perencanaan, status Prolegnas Prioritas mestinya sudah harus jelas sebelum masa sidang perdana setiap tahun baru.

"Prolegnas Prioritas mestinya sudah disahkan sebelum pergantian tahun agar DPR bisa efektif melakukan pembahasan RUU sejak awal hingga akhir tahun," imbuh Lucius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini