KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin, Ini yang Dibawa

Bisnis.com,23 Mar 2021, 23:30 WIB
Penulis: Newswire
Bank Panin/panin.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Hari ini, tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Dia mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB.

"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama 6 bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (18/3/2021) juga telah mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini