PKPU Gunung Raja Paksi (GGRP) Resmi Dicabut

Bisnis.com,23 Mar 2021, 13:18 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto
Petugas beraktivitas di pabrik pembuatan baja Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/10/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Status penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Gunung Raja Paksi Tbk. (GGRP) resmi dicabut. Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Menurut kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo permohonan pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim, sehingga perusahaan dapat kembali berjalan dengan normal.

“Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan proses pencabutan PKPU yang kami ajukan dalam permohonan. Mulai Senin (22/3/2021) PKPU GRP telah berakhir,” ungkap Rizky dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).

Dia menjelasakan bahwa GRP berhasil membuktikan perusahaan dalam kondisi sehat dan mampu melakukan pembayaran terhadap utang-utang yang dimiliki perusahaan. Adapun untuk pihak kreditur yang belum menerima pembayaran utang, pihaknya telah menitipkan  pembayaran kepada PN Jakarta Pusat.

Kedua faktor itulah yang mendasari pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim, sesuai dengan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pertama, kami berhasil membuktikan di persidangan terkait dengan kemampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran utang. Kedua, terhadap kreditur yang belum mau menerima pembayaran, kami sudah melakukan konsinyasi. Kalau pihak kreditur merasa berkepentingan mengambil uang itu silakan ambil di pengadilan,” tambah Rizky.

Adapun untuk jumlah imbalan yang sebelumnya terdapat selisih angka antara GRP dan Pengurus, Hakim menetapkan fee Pengurus sebesar Rp10 miliar 

"Nominal yang diminta Pengurus kan 4 persen dari DPT yang bernilai  kurang lebih Rp83 miliar. Akhirnya Hakim memutuskan besaran fee sebesar Rp10 miliar. Hasil itu tentu kami hormati,” ujar Rizky.

Dia menambahkan pencabutan PKPU GRP ini dapat memberikan harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa. Hal ini karena Pasal 259 yang menjadi dasar pencabutan PKPU jarang sekali terjadi kasusnya.

"Bagi perusahaan yang dimohonkan PKPU, ada harapan pencabutan tersebut dapat dilakukan. Pasal 259 yang selama ini dikira pasal yang sulit diterapkan, ternyata bisa diterapkan. Tentu dengan catatan perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi sehat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini