Mudik Lebaran 2021, PUPR Siapkan Kondisi Jalan Non Tol

Bisnis.com,23 Mar 2021, 14:55 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 jelang Lebaran, Direktorat Lalu lintas Poda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas menjadi satu jalur untuk mempermudah penyekatan mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa pemudik./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sedang melakukan kegiatan preservasi jalan non tol untuk menghadapi musim mudik Lebaran 2021.

Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian PUPR Akhmad Cahyadi mengatakan pihaknya selalu melaksanakan kegiatan tersebut setiap tahunnya. Cahyadi berujar ada sedikit perubahan dalam strategi preservasi jalan saat ini.

"Strategi untuk menghadapi kegiatan tahunan arus mudik lebaran adalah dengan mempercepat pelaksanaan kegiatan di lapangan terutama kegiatan pengembalian kondisi jalan, pembersihan saluran samping, pembersihan gorong-gorong, tutup lubang, dan lainnya," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/3/2021).

Karena itu, Cahyadi menyampaikan proses lelang preservasi jalan untuk musim mudik tahun ini juga telah dipercepat dengan melakukan tender dini. Cahyadi menargetkan proses preservasi jalan tersebut akan dihentikan sementara pada H-10 Lebaran 2021.

Menurutnya, hal tersebut penting agar para pekerja dapat menyimpan peralatan kerja dan material preservasi. Pasalnya, peralatan kerja dan material tersebut dinilai dapat menganggu arus lalu lintas mudik jika tidak ditangani.

"Dengan demikian, jalan dan jembatan dalam kondisi yang baik, kegiatan mudik lebaran dapat dilakukan dengan aman dan nyaman," ucapnya.

Dalam rapat bersama komisi V DPR pada 16 Maret lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya bakal memperketat syarat perjalanan sebagai langkah antisipasi aktivitas mudik pada Idulfitri 2021.

Di antaranya adalah mempersingkat masa berlaku alat screening Covid 19 seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test, wajib memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

Walakin, Menhub mengaku tidak berkapasitas memutuskan melarang atau mengizinkan masyarakat mudik pada tahun ini karena harus diputuskan bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini