Demi Pendapatan Asli Daerah, Properti Gated Community Diterima

Bisnis.com,23 Mar 2021, 22:11 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi perumahan kelas menengah atas./Bisnis.com/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Gated community, permukiman tertutup yang dihuni kelompok sosial yang homogen dengan ruang publik diprivatisasi melalui pembatasan akses melalui perangkat keamanan, memunculkan ketimpangan infrastruktur satu kawasan dengan kawasan sekitarnya.

“Masalah itu, terputus atau terpecahnya gated community dengan kawasan sekitarnya, dianggap dapat diterima dengan tumbuhnya pendapatan daerah dari pembangunan dan bantuan gated community yang disalurkan lagi kepada masyarakat," kata Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rusli Cahyadi.

Dia mengemukakan hal tersebut dalam webinar Gated Communities and Inequality in Indonesia yang digelar pada Selasa (23/3/2021).

Rusli menuturkan satu pendapat menarik yang menggambarkan penyebab munculnya gated community adalah kebijakan desentralisasi yang menghasilkan pendapatan asli daerah sehingga pemerintah daerah mencari dan menggali semua potensi untuk meningkatkan pendapatan daerahnya termasuk dengan memfasilitasi pertumbuhan masyarakat berpagar.

"Ini tambahan pendapatan daerah dan sebagai sarana untuk mendelegasikan penyediaan fasilitas sosial dan umum," ujarnya.

Selain itu, persebaran gated community memicu permasalahan segregasi sosial, ekonomi dan konflik. Itu juga harus menjadi perhatian pemerintah jika dikaitkan dengan upaya memperkecil dan menuntaskan kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Di samping itu, Rusli menuturkan belum ada regulasi yang mengatur tentang pengembangan gated community dalam bentuk klaster perumahan kecil dengan luas pembangunan antara satu sampai dua hektare yang dapat menampung sepuluh rumah hanya untuk gated community.

Klaster perumahan itu dibangun oleh pengembang individu. Untuk itu, penting dilakukan lebih banyak penelitian tentang gated community di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini