Bea Cukai Denpasar Menghimpun Penerimaan Rp717 Miliar

Bisnis.com,23 Mar 2021, 21:08 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Ilustrasi./Dok. Ditjen Bea Cukai

Bisnis.com, DENPASAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Bea Cukai Denpasar berhasil mencapai penerimaan negara pada 2020 senilai Rp717 miliar atau 102,17 persen dibandingkan dengan target Rp702 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan faktor pendukung dalam mencapai target tersebut sebagian besar disumbangkan dari cukai industri Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 90 persen, bea masuk, dan hasil tembakau. Sedangkan pada tahun ini, bagi UMKM yang kesulitan untuk melakukan ekspor akan terus diberikan pendampingan agar dapat melakukan ekspor produknya sendiri.

"Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kehidupan, kesehatan, sosial, dan perekonomian. Ini tidak membuat kami patah semangat, dan terus berupaya tidak hanya dari sektor pariwisata tapi juga pertanian," tuturnya dalam acara Simakrama, Selasa (23/3/2021).

Berdasarkan data KPPBC TMP A Bea Cukai Denpasar dari sisi pengawasan telah berhasil melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan bea cukai sebanyak 216 kali dari MMEA ilegal, narkotika, hasil tembakau, dan lainnya dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,63 miliar, serta perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp9,61 miliar.

Sementara itu, pada 2021 Bea Cukai Denpasar menargetkan penerimaan negara secara keseluruhan mencapai Rp662 miliar, dari industri MMEA senilai Rp627 miliar, hasil tembakau Rp16 miliar, bea masuk Rp4 miliar, dan plastik Rp15 miliar.

"Bea Cukai memiliki kontribusi sangat besar terhadap penerimaan negara, tenaga kerja, bahan baku, dan kegiatan lainnya yang dilakukan di Pulau Dewata," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini