Empat Perusahaan Pinjol Mendapatkan Izin OJK, Cek Daftarnya

Bisnis.com,23 Mar 2021, 19:20 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bertambah empat perusahaan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sampai dengan 23 Februari 2021, total penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 148 perusahaan. Artinya, terdapat 148 layanan pinjaman online (pinjol) yang resmi hingga saat ini.

Terdapat penambahan empat penyelenggara fintech lending yang berizin, yakni PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat. Perusahaan-perusahaan itu naik statusnya dari terdaftar menjadi berizin dari OJK.

"Sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 penyelenggara," tertulis dalam keterangan resmi OJK yang dikutip Bisnis pada Selasa (23/3/2021).

OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau melakukan pinjaman online hanya di perusahaan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Masyarakat perlu menghindari penawaran dari entitas yang tidak tercatat oleh OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," tertulis dalam keterangan resmi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini