Pasca Bentrok Polisi Mabuk vs Pemuda Pancasila, 24 Kafe di Cilincing Ditutup

Bisnis.com,23 Mar 2021, 13:03 WIB
Penulis: Newswire
Sebuah pos polisi terbakar saat pengunjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat pada aksi massa 22 Mei terkait hasil Pemilihan Presiden 2019, di kawasan Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5/2019) malam./ANTARA FOTO-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing Jakarta Utara menutup paksa 24 kafe pasca bentrok antara anggota kepolisan yang mabuk dengan anggota Pemuda Pancasila.

Pihak kepolisian beralasan bahwa penutupan dilakukan karena pengelola kafe melanggar ketentuan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Jakarta. 

Salah satu kafe yang ikut ditutup adalah kafe yang berada di kolong jembatan RW 8, Cilincing, Jakarta Utara, tempat oknum polsi dan ormas PP bentrok. 

"Langsung saya perintahkan reskrim dan Satpol PP untuk tutup cafe tersebut," ujar Kapolsek Cilincing Kompol Eko Setio BW dilansir dari Tempo, Selasa (23/3/2021).

Eko mengatakan untuk memastikan tidak ada lagi kafe yang melanggar aturan, pihaknya akan mengetatkan patroli di wilayahnya saat malam hari. Sebab, 24 kafe tersebut itu terindikasi melakukan pelanggaran melewati jam operasional. 

"Mereka ini bandel, karena protokol kesehatan berlaku sampai pukul 21.00 WIB. Mereka ada yang curi-curi waktu," kata Eko.

Kasus bentrok antara anggota polisi dengan ormas PP itu terjadi pada Senin dini hari kemarin. Dari penyelidikan polisi, bentrok terjadi karena kesalahpahaman antara anggota polisi mabuk dan satu anggota ormas PP yang sedang berkunjung di kafe itu.

Mengenai identitas aparat kepolisian yang bentrok, Eko tak merincinya. Namun ia mengatakan oknum kepolisian itu sudah diserahkan ke Propam Polair. 

Selain itu, Eko mengatakan sampai saat ini belum ada laporan ke polisi soal kasus penganiayaan itu. Ia menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan peristiwa itu. 

"Untuk pihak Pemuda Pancasila kita sarankan itu haknya untuk melaporkan, tidak dilarang," kata Eko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini