Sertifikasi Usaha Mikro Resmi Dibuka, Ini Cara dan Syaratnya

Bisnis.com,23 Mar 2021, 17:05 WIB
Penulis: Luke Andaresta
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ada tiga konsep yang menjadi fokus pemerintah dalam memperkuat pangan lokal yaitu mulai dari budidaya, pengolahan hingga aspek pemasaran. /KEMENTAN

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi usaha mikro secara gratis. Sertifikat ini sangat penting agar produk mereka lebih mudah mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan masuk rantai pasok.

Melansir dari instagram Kemenko UKM, pendaftaran program sertifikasi bagi usaha mikro ini telah dibuka sejak Senin (22/3/2021).

Adapun beberapa sertifikat yang bisa didapatkan adalah Sertifikat Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Pendaftaran Merek, dan Pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Dari keempat jenis sertifikati tersebut, ada persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh para pelaku usaha mikro, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki alamat domisili yang jelas.
4. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
- Memiliki Modal Usaha kurang lebih Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
-Hasil Penjualan Tahunan kurang lebih Rp2 miliar.
5. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yag sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
6. Memiliki website/media sosial
7. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

Sedangkan untuk persyaratan khusus tiap sertifikasi yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut.

1. Sertifikat Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

2. Pendaftaran Sertifikasi Halal

3. Pendaftaran Merek

4. Pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini