Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan (multifinance) yang membidik digitalisasi, justru antusias dengan ketentuan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (TI).
Salah satunya, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) yang telah jauh hari bersiap menggelontorkan investasi di sektor TI, sehingga tak kaget dengan terbitnya Peraturan OJK No.4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh IKNB.
Presiden Direktur CNAF Ristiawan Suherman menjelaskan beberapa ketentuan dalam POJK tersebut sudah terealisasi, karena CNAF sudah mulai melakukan transformasi teknologi berbasis agile sejak 2019.
"Sehingga seluruh infrastruktur yang dituangkan di POJK 4, 2021 hampir semua sudah kami laksanakan. CNAF mempunyai data center sendiri yang berbasis di Jakarta," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (23/3/2021).
Sekadar informasi, beleid POJK tersebut salah satunya mempersyaratkan lembaga jasa keuangan non-bank harus memiliki Pusat Data, sekaligus Pusat Pemulihan Bencana atau Disaster Recovery Center (DRC) sebagai back-up, di lokasi yang berbeda dengan Pusat Data utama.
Ristiawan menjelaskan bahwa pihaknya sejak dini menginvestasi modal di sektor TI demi mempersiapkan target menggelar layanan branchless operation dan full digital acquisition pada 2022.
Terkini, CNAF pun merealisasikan beberapa layanan digital pada 2021, di antaranya digital signature yang memungkinkan aplikasi kredit tanpa kertas dan tanda tangan basah, online auction atau lelang online, digital costumer services, fleksible workplace, dan digital referral acquisition lewat Sahabat CNAF.
Oleh sebab itu, Ristiawan menilai penyelarasan standar kebutuhan infrastruktur dan manajemen risiko di sektor TI memang penting bagi industri.
Terutama demi melindungi kepentingan konsumen dan data-data pribadi mereka, serta memberikan kepastian apabila antarlembaga jasa keuangan sektor IKNB atau antara IKNB dengan fintech berminat menjalin kerja sama.
"Selain itu, menurut saya salah satu dasar pemikiran dari dikeluarkannya POJK ini adalah perkembangan industri keuangan berbasis teknologi dengan seluruh ekosistem pendukungnya yang cukup pesat dan sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan industri keuangan konvensional," jelasnya.
Ristiawan juga mengungkap CNAF juga telah merealisasikan amanat OJK terkhusus industri pembiayaan soal komite pemantau risiko sesuai Surat Edaran OJK No. 7/2021 tentang Penerapan Manajemen risiko bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Beranggotakan Komisaris Independen, pihak Independen, Direktur yang membawahkan manajemen risiko, dan pejabat tertinggi yang membawahkan satuan fungsi manajemen resiko.
"Maka, dalam waktu dekat, yang akan segera kami persiapkan dan bentuk adalah komite pengarah teknologi informasi sesuai yang dimandatkan oleh POJK 4/2021," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel