Korupsi Lahan DKI, KPK Panggil Dirut PD Sarana Jaya Nonaktif

Bisnis.com,24 Mar 2021, 10:18 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Arsip Foto - Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan (kanan) saat bertukar naskah dengan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk Donald Sihombing pada penandatanganan kerja sama pembangunan kawasan terpadu yang terdiri dari apartemen, perkantoran dan area komersial, di Jakarta, Rabu (22/11/2017)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan.

Yoory akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Selain Yoory, KPK memanggil Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kalagis.

Pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan memutuskan menonaktifkan Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang terseret kasus korupsi lahan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih menunggu hasil penyidikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus pengadaan tanah tersebut.

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka kasus ini.

Ali mengatakan unsur pasal yang akan disangkakan akan diumumkan saat tim penyidik KPK sudah melakukan proses penyidikan dan menemukan alat bukti untuk melakukan panahanan terhadap para tersangka yang terlibat.

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pondong Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

Lembaga antirasuah itu belum menyampaikan detail konstruksi perkara maupun tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan kebijakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan digelar saat penangkapan atau penahanan dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini