Urgensi Recovery Asset, PPATK Minta Dukungan Komisi III Sahkan RUU Perampasan Aset

Bisnis.com,24 Mar 2021, 12:33 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae meminta Komisi III DPR RI untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Dian mengatakan kedua RUU tersebut telah selesai di tingkat pemerintah. Menurut dia kedua RUU ini menjadi janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita 2014-2019 dan masuk dalam RPJMN 2020-2024.

"Bahwa dalam pertemuan beberapa waktu lalu Presiden, Menkopolhukam, bapak Mensesneg, dan bapak Menkumham sudah menyetujui RUU tersebut," kata Dian dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan PPATK, Rabu (24/3/2021).

DIan mengungkapkan bahwa kedua RUU ini dapat membantu negara dalam membantu mengembalikan kerugian negara yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana dengan motif ekonomi lainnya.

Menurut dia tanpa adanya RUU ini Indonesia masih memiliki kekosongan RUU yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

"Untuk dapat mereka nikmati kembali setelah koruptor dan pelaku tindak pidana menyelesaikan masa hukuman," katanya.

Dia menjelaskan ketiadaan efek jera bagi koruptor, atau pelaku tindak pidana lainnya akan menjadi contoh bagi calon pelaku kejahatan lainnya.

"Dan menunjukan bahwa uang atau kekayaan negara sangat mudah untuk diambil untuk memperkaya diri sendiri dan golongan," katanya.

Untuk itu, Dian meminta dukungan DPR RI agar mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal tersebut, demi kepentingan penyelematan aset negara.

"Karena kedua RUU tersebut hampir dapat dipastikan akan meningkatkan efektifitas pemberantasan tindak pidana ekonomi, dan memperkuat kinerja sistem keuangan dan perekonomian nasional," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini