RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Paparkan Alasannya

Bisnis.com,24 Mar 2021, 15:02 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Pimpinan Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat menyampaikan laporan dalam rangka pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan hasul pembahasan RUU Cipta Kerja yang telah diselesaikan oleh Baleg DPR RI pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) - Youtube DPR RI

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU IKN memang sudah lama dijadwalkan, kendati saat ini dunia terngah dilanda pandemi Covid-19.

"Saya lihat itu memang sudah dijadwalkan sudah lama dan memang kesepakatan dari fraksi-fraksi dimasukkan," katanya kepada awak media, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut, pembahasan RUU Ibu Kota Negara nantinya melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkan.

"Dan itu juga masuk ke dalam Prolegnas yang melihat situasi dan kondisi pembahasannya bisa cepat dan lambat, kan ini kita juga berharap pandemi tidak terlalu lama," ujarnya.

Lebih lanjut, ihwal pelaksanaan megaproyek yang berlokaso di Kalimantan Timur tersebut Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa proyek baru bisa dijalankan jika pandemi Covid-19 bisa dikendalikan, dengan target angka reproduksi efektif (Rt) virus Corona bisa turun ke angka 0,9, dari 1,2 saat ini.

“Kalau IKN bisa dijakdikan pilihan dalam rangka mendorong investasi, kenapa tidak? Tapi, dengan syarat, pertama, pandemi sudah bisa dikendalikan,” katanya beberapa waktu lalu.

Adapun, selain RUU IKN, DPR RI baru saja memutuskan sebanyak 33 RUU dan 5 RUU Kumulatif Terbuka masuk di Prolegnas Prioritas 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini