Bisnis.com, JAKARTA – Laju berat harus dihadapi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) pada tahun ini. Beban itu datang dari kebijakan pemerintah, yakni yang menugaskan PGAS terkait dengan penyaluran harga gas khusus tertentu untuk sektor industri dan pembangkit listrik.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan harga gas industri melalui Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri pada tahun lalu.
Beleid tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif gas ke level US$6/MMbtu wajib dilaksanakan paling lambat pada 13 Mei 2020. Adapun, salah satu alasan pemerintah menetapkan harga gas industri pada level tersebut adalah untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Pasalnya, ongkos energi di Indonesia dinilai menjadi salah satu yang termahal di Asia Tenggara.