Kalteng Berlakukan PPKM Mikro Hingga 4 April

Bisnis.com,24 Mar 2021, 21:06 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemprov Kalteng mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayahnya. 

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tepatnya pada tanggal 23 Maret 2021 atas Surat Mendagri bahwa Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan PPKM berskala Mikro," ujarnya dikutip dari Multi Media Center Kalteng, Rabu (24/03/2021).

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemprov Kalteng mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng yang dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021.

Dia menjelaskan apabila PPKM berskala Mikro yang diterapkan saat ini belum mendapatkan hasil, maka kebijakan tersebut akan diperpanjang.

“Sampai betul-betul masyarakat kita menyadari pentingnya disiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.

Adapun, dia menghimbau agar masyarakat Kalteng secara ketat menerapkan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) dan meminta kepada Bupati/WaliKota, agar mengintensifkan kembali sosialisasi dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan 4 M secara agresif dan masif, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini