Tempat Rekreasi Hiburan di Surabaya Segera Dibuka, Disarankan Selektif

Bisnis.com,24 Mar 2021, 21:19 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi sidak tempat karaoke./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Rumah Hiburan Malam Surabaya (Arumba) menyambut baik kebijakan Pemkot Surabaya Provinsi Jawa Timur yang akan membuka tempat rekreasi hiburan umum (RHU) sebagai upaya memulihkan perekonomian saat pandemi Covid-19.

Ketua Harian Arumba Muara Harianja di Surabaya, Rabu (24/3/2021), mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana dibukanya RHU, namun yang paling utama sebaiknya diuji coba dahulu melakukan uji coba di tempat-tempat yang dinilai mudah untuk melakukan pengawasan.

"Artinya membuka tempat yang masih mudah untuk dimonitor daripada membuka tempat yang ruangannya tertutup," ujarnya.

Menurut dia, uji coba RHU yang pengawasannya mudah bisa dilakukan terlebih dahulu di sejumlah rumah musik seperti kafe, lounge, bar dan resto.

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Irvan Widiyanto sebelumnya mengatakan RHU dibuka namun dengan syarat yang mengikat dan pegawai wajib melakukan Swab PCR ataupun Rapid Antigen Gnose.

"Untuk para pegawai, diwajibkan untuk melakukan swab, ataupun rapid antigen gnose," ujarnya.

Selain para pegawai, lanjut dia, Pemkot Surabaya juga mewajibkan para pengunjung RHU, seperti tempat pijat, karaoke, dan bioskop untuk menyetorkan data dirinya, agar jika nantinya ada yang tertular Covid-19 pada waktu itu, Satgas Covid-19 bisa melakukan tracing cukup cepat.

Sedangkan untuk pemandu lagu di tempat karaoke, sebisa mungkin tetap jaga jarak, dan tidak berdekat-dekatan dengan pengunjung yang datang.

"Ya jangan sampai pemandu lagu dan pengunjung berdekat-dekatan, harus ada jarak," kata Irvan.

Selain wacana pembukaan kembali karaoke, kata dia, Pemkot Surabaya juga akan membuka bioskop, namun dengan syarat pengunjung tetap menggunakan masker dan juga tidak diperbolehkan makan minum dalam studio pertunjukan.

"Tetap dilarang, karena jika makan dan minum di studio, maka mereka membuka masker mereka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini