Antisipasi Tilang Elektronik Salah Alamat, Cek Ulang BPKB

Bisnis.com,24 Mar 2021, 12:04 WIB
Penulis: Alvari Kunto Prabowo
Ilustrasi.. /Polri

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah penerapan tilang elektronik, membuat orang berlomba membenahi adminitrasi kendaraannya. Salah satunya adalah ketika kendaraan laku terjual, yang dilakukan adalah mencabut berkas data dan balik nama buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Pencabutan dan balik nama BPKB adalah upaya untuk mencegah masalah karena e-tilang salah alamat ke pemilik lama kendaraan padahal kendaraan sudah dijual. Mengutip indonesia.go.id, Rabu (24/3/2021), ada sejumlah persyaratan saat mengurus balik nama kendaraan. Syarat yang perlu disiapkan :

Proses balik nama diawali dengan pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah berkas tercabut, Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru di kota Anda tinggal. Caranya?

Setelah mendapatkan STNK atas nama Anda, yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat BPKB baru di Kantor Satlantas domisili Anda. Siapkan berkas persyaratan seperti :

Setelah persyaratan-persyaratan lengkap maka ikuti urutan ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini