PT KAI Tertibkan Aset di Jalan Ampera Raya Cirebon

Bisnis.com,24 Mar 2021, 12:49 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon melakukan penertiban aset yang berada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Bisnis.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon melakukan penertiban aset yang berada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan aset tersebut milik PT KAI yang lebih dari 10 tahun ditempati oleh 39 penghuni. Lahan yang ditertibkan tersebut memiliki luas 26.225,26 meter persegi.

"Aset tersebut merupakan tanah dan rumah milik PT KAI, tepatnya dekat Stasiun Cirebon Prujakan," kata Suprapto di Kota Cirebon, Rabu (24/3/2021).

Suprapto menyebutkan, penertiban tersebut sudah dilakukan pada Selasa (23/4/2021) siang dengan cara, memagari aset menggunakan lembaran seng setinggi dua meter dan dipasangi pula tulisan dilarang masuk.

Ia menambahkan, upaya Persuasif kepada penghuni dilakukan pada 9 Maret 2021, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh penghuni bernama Ngaenah.

"Tidak ada penolakan, berjalan dengan damai," katanya.

Aset tersebut secara sah dan legal milik PT KAI berdasarkan sertifikat hak pakai No 21 tahun 1988.‎ Nantinya, lahan itu akan disewakan kepada pihak yang berminat dan siap menjalankan prosedur aturan.

Tahun lalu, Rabu (29/7/2020), penertiban aset milik PT KAI Daop 3 Cirebon berjalan ricuh, lantaran ada penolakan yang dilakukan oleh penghuni hingga berujung aksi dorong, lempar, dan baku pukul.

Warga pun bersikeras mempertahankan tanah tersebut, lantaran sudah mengantongi izin dari Keraton Kasepuhan dan sudah diperbaharui sejak Februari 2020.

"‎Kami menempati dari sudah dari tahun 80-an. Ada surat izin dari Keraton untuk ditempati dan warga tidak mintai uang sewa," kata Iswardi. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini