Ada Potensi Besar, OJK Dorong Sektor Jasa Keuangan Lakukan Transformasi Digital

Bisnis.com,24 Mar 2021, 11:04 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong sektor jasa keuangan untuk melakukan transformasi digital dalam proses bisnisnya untuk menggarap potensi industri digital yang cukup besar di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Indonesia memiliki potensi yang begitu besar dalam perkembangan industri digital dan dapat dimanfaatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Merujuk data Kementerian Keuangan 2019, sebanyak 50 juta rakyat Indonesia adalah kelas menengah atas dan 120 juta penduduk merupakan kelas menengah harapan. Berdasarkan data OJK 2019 terdapat 83 juta penduduk yang tergolong unbankable.

Di samping itu, terdapat pengguna internet cukup besar di Indonesia yakni 67 persen dan penetrasi smartphone sebesar 60 persen, merujuk data Kominfo 2019. Sebanyak 196,7 juta atau 73,7 persen dari total penduduk memiliki akses ke internet.

Indonesia juga berada di peringkat ke-4, setelah China, Jepang, dan Amerika dalam hal jumlah penduduk yang melaksanakan jual beli online melalui platform e-commerce.

Wimboh mengatakan di masa pandemi saat ini, aktivitas digital mendominasi perekonomian dan sektor keuangan. Hal ini tercermin dengan adanya kenaikan volume transaksi digital yang cukup besar yaitu tumbuh 37,35 persen sepanjang 2020.

Menurutnya, transformasi digital di sektor jasa keuangan akan menjadi game changer bagi penyedia aktivitas keuangan di masyarakat. Akses kredit meningkat dan pembiayaan akan semakin mudah serta terjangkau dari berbagai lokasi, termasuk lokasi yang terpencil.

Tidak hanya pembiayaan, layanan perbankan lainnya bisa dilakukan menggunakan platform digital seperti transfer, tabungan, maupun service lainnya.

Oleh karena itu, OJK menaruh perhatian yang tinggi terhadap akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan. Hal ini sebagai upaya peningkatan daya saing seiring dengan pergeseran gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat yang semakin erat dalam penggunaan teknologi dan ekspektasi terhadap produk dan layanan jasa keuangan, yang telah menjadi pilar ketiga dalam master plan sektor jasa keuangan 2021-2025

"Kami mendorong sektor jasa keuangan untuk melakukan transformasi digital baik dalam proses bisnis, distribustion chanel, sampai dengan struktur kelembagaannya untuk memperluas kesempatan bagi industri jasa keuangan untuk menjalankan aktivitas berbasis digital yang diiringi implementasi manajemen risiko yang memadai," katanya dalam keynote speech Katadata Indonesia Data and Economic Conference 2021.

Di sektor perbankan, sebut Wimboh, OJK mendorong akselerasi digital melalui penerbitan POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, dan POJK 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

POJK tersebut memberikan dukungan untuk mempercepat akselerasi transformasi digital. Adapun, roadmap pengembangan perbankan Indonesia 2020-20205 pengembangan ke depan akan diarahkan kepada memperkuat tata kelola dalam manajemen risiko terintegasi.

Selanjutnya, mendorong penggunaan IT sebagai game changer, sehingga bank lebih dapat meningkatkan layanan perbankan. OJK juga mendorong kerjasama penggunaan teknologi baik bank besar, bank kecil, BPR, dan lembaga keuangan mikro termasuk startup company.

OJK juga mendukung implementasi digital di sektor perbankan, baik produk yang ditawarkan melalui digital maupun perbankan yang berbasis digital.lioason digital.

"Kami buka lebar-lebar regulasi yang berkaitan dengan implementasi digital di industri perbankan yang kita sebut digital banking maupun bank digital," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini