Digeledah KPK Terkait Suap Ditjen Pajak, Manajemen Bank Panin Buka Suara

Bisnis.com,24 Mar 2021, 20:57 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Bank Panin/panin.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PaninBank atau Bank Panin) buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat perseroan pada Selasa (23/3/2021).

Seperti diberitakan, penyidik KPK menggeledah kantor Bank Panin selama kurang lebih 11 jam terkait dugaan kasus suap pajak. Manajemen Bank Panin menyatakan akan menghormati prosedur kerja KPK.

"PaninBank sangat terbuka dan bersikap kooperatif, serta memberikan kesempatan dan akses yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan," demikian disampaikan manajemen lewat keterangan resmi, Rabu (24/3/2021).

Selain itu, perseroan juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan kami, maka kami menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku."

Bank Panin mengklaim, selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, perseroan mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Selain itu, selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, Bank Panin juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.

"Kami selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan."

Lebih lanjut, Bank Panin membantah pengakuan pemberian suap terkait pengurusaan pajak.

"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham dan Stakeholder lainnya untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang benar."

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Adapun, KPK telah menetapkan pejabat eselon II Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersanagka kasus ini dengan dugaan menerima suap dari tiga perusahaan wajib pajak yakni PT Jhonlin Baratama, Bank Panin, dan PT Gunung Mas Plantations. Suap tersebut sebagai imbalan atas upaya merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) yang menguntungkan perusahaan wajib pajak hingga miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini