Sistem KKP Ini Layani Pelaku Usaha Pipa dan Kabel Bawah Laut

Bisnis.com,24 Mar 2021, 09:21 WIB
Penulis: Desyinta Nuraini
Pekerja mengawasi proses bongkar muat kabel serat optik proyek Palapa Ring Paket Timur di Depo PT. Communication Cable Systems Indonesia (CCSI), Cilegon, Banten, Selasa (5/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut.

Hal ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut pada 23 Februari 2021.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu mengatakan Kepmen KP 14 Tahun 2021 tersebut memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut. Ini juga menjadi acuan dalam menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional.

Pria yang karib disapa Tebe ini menerangkan sistem ini merupakan pelayanan data penataan ruang laut yang dapat diakses secara daring dan real time.

"Hal tersebut merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP dalam melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (24/3/2021).

Sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut, termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut, serta 4 lokasi landing station yaitu di Batam.

"Selain alur pipa dan kabel bawah laut, Sistem Informasi Penataan Ruang Laut juga memuat kadaster laut yang berisikan data spasial dan data atribut kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diberikan izin lokasi dan penetapan lokasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan," jelas Tebe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini