Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Ini Cara Melihat Data Tilangnya

Bisnis.com,25 Mar 2021, 11:28 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Petugas memantau layar yang menyajikan tampilan 10 kamera CCTV di enam wilayah Klaten di Mapolres Klaten, Senin (14/1/2019)./Bisnis- Taufiq Sidik Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai Maret 2021 ini berlaku secara nasional.

Namun, sejak percobaan pertamanya di November 2018, masih banyak dari masyarakat yang tidak tahu atau tidak sadar jika mereka terkena Tilang Elektronik ini.

Banyak dari masyarakat terkejut jika menerima surat berisikan pelanggaran  yang mereka lakukan dan terekam oleh sistem Tilang Elektronik ini.

Maka dari itu, saat ini pihak dari Polda Metro Jaya membuat sebuah laman yang ditujukan untuk melihat apakah masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak, dengan cara sebagai berikut :

1. Untuk pertama, kalian buka dahulu halaman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Setelah masuk kedalam halaman web tersebut kalian akan diminta untuk menginput beberapa nomor yang berada di STNK kalian, seperti:

- No. Polisi kendaraan

- No. Mesin kendaraan

- No. Rangka kendaraan

3. Setelah data dimasukan dengan benar 'tekan CEK DATA' apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya' bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini