Putusan Banding, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Tetap Dibui 3 Tahun

Bisnis.com,25 Mar 2021, 07:18 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Leci Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa KPK atas terdakwa kasus suap, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Sukamiskin, Wahid Husen.

Wahid Husen adalah terdakwa kasus suap. Dia terbukti bersalah menerima suap berupa dua unit mobil dari salah satu warga binaannya. Januari lalu, Wahid telah divonis tiga tahun penjara sert denda senilai Rp100 juta subsidair 1 bulan penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 6 Januari 2021, Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan putusan PT Bandung Nomor 2/PID.TPK/2021/PT BDG yang dikutip, Kamis (25/3/2021).

Dalam catatan Bisnis, putusan ini adalah kelanjutan dari kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kronologi kasus ini bermula sekitar Maret 2018, Wahid mulai mengenal seorang warga binaan yang kemudian dipanggil ke ruangannya sebulan kemudian.  

Dalam pertemuan itu, dia menanyakan tentang ketersediaan mobil jeep yang dimiliki warga binaan tersebut untuk dipakai oleh Wahid.  "Warga binaan tersebut kemudian mengatakan WH bisa menggunakan mobil jeep miliknya," kata KPK saat itu. 

Sepekan kemudian, mobil tersebut diantar ke Lapas Sukamiskin beserta BPKB-nya dan sejak saat itu, Wahid menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan sehari-hari. 

Awal Mei 2018, Wahid memerintahkan untuk melakukan proses balik nama mobil tersebut dari yang semua atas nama salah satu warga binaan di Lapas Sukamiskin, menjadi nama salah satu pembantu di rumah mertua Wahid.

"Dua bulan kemudian atau sekitar Juli 2018, proses balik nama atas mobil Toyota Landcruiser Hardtop warna hiitam telah selesai. Meski mobil tersebut bukan atas nama WH, hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan WH."

Menurut KPK, Wahid tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa 2 unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini