KPPU Gandeng Pemprov Aceh Cegah Persaingan Usaha tak Sehat

Bisnis.com,25 Mar 2021, 13:20 WIB
Penulis: Cristine Evifania Manik
(kiri ke kanan) Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Ramli Simanjuntak dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Bisnis.com, MEDAN - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Ramli Simanjuntak mengatakan terdapat beberapa perkara persekongkolan tender di Aceh. Perkara terakhir yang ditangani KPPU adalah kasus persekongkolan tender RS Rujukan Regional Langsa.

"Dua tahun ini ada banyak perkembangan perkara di Aceh terkait dengan persekongkolan tender, baik yang berasal dari APBD Provinsi maupun APBD Kota yang ditangani KPPU. Baru-baru ini kasus persekongkolan tender di RS Rujukan Regional Langsa telah diputus bersalah oleh KPPU," kata Ramli, dikutip Kamis (25/3/2021).

Ramli menyatakan perlu ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Aceh agar tidak terjadi pelanggaran UU no 5 tahun 1999 lagi di Provinsi Aceh.

Salah satu caranya, KPPU bersama Pemerintah Provinsi Aceh akan menindaklanjuti rencana MoU antara kedua belah pihak dan segera berkoordinasi untuk membentuk Satgas Kemitraan antara KPPU Kanwil I dengan Dinas Peternakan Provinsi Aceh.

Dari sisi kebijakan, KPPU telah melakukan evaluasi terhadap regulasi atau kebijakan agar inline dengan prinsip persaingan usaha yang sehat di Aceh KPPU juga mendorong adanya qanun yang khusus mengatur persaingan usaha di Aceh.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, KPPU diberi kewenangan untuk mengawasi kemitraan, misalnya kemitraan di sektor perkebunan.

Selain itu, sesuai dengan Rakornas TPID, Presiden memerintahkan KPPU untuk terlibat dalam kegiatan TPID. Untuk itu KPPU siap dilibatkan dalam kegiatan TPID di Provinsi Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan tiga poin dukungan terhadap kinerja KPPU, pertama, Nova sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPPU, berkaitan dengan proses lelang yang dilakukan pemerintah.

Kedua, audiensi dengan KPPU Kanwil I Sumut merupakan pertemuan awal yang nantinya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk MoU antara Pemerintah Aceh dengan KPPU. Ketiga, Nova akan menyesuaikan hasil koordinasi antara KPPU Kanwil I dengan dinas teknis terkait.

“Pemerintah Aceh sangat berharap KPPU dapat menjadi ruang konsultasi bagi SKPD Pemprov Aceh, khususnya Dinas PUPR terkait upaya-upaya pencegahan persekongkolan tender," kata Nova, Selasa (24/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini