Bekerja di Bali Dengan Visa Kunjungan, WN Ceko Dideportasi

Bisnis.com,25 Mar 2021, 15:13 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Ilustrasi/legalstudiesgreen.wikispaces.com

Bisnis.com, DENPASAR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mendeportasi Jiri Hruska (Lk) Warga Negara Ceko karena diduga kuat bekerja di bagian manajemen pemasaran Selang Resort serta sebagai perwakilan dari agen perjalanan Aqua Travel Ceko di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Adapun yang bersangkutan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan B211A, yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2021 dengan Nomor Registrasi 2K11ED0007V tertanggal 24 Maret 2021," tuturnya dalam siaran tertulis, Kamis, (25/3/2021).

Menurutnya, pendeportasian dilaksanakan pada Kamis, 25 Maret 2021 pukul 00.15 WIB. Pengawasan keberangkatan dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja. Kemudian diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta, Jakarta dengan penerbangan Fly Emirates EK 359 dengan tujuan akhir Bandara ruzyne, Praha – Ceko.

"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini