EFIN Pajak SPT Tahunan: Cara Baru Dapatkan EFIN via Teknologi Pengenalan Wajah

Bisnis.com,25 Mar 2021, 09:47 WIB
Penulis: Ajijah
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online/Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Pertanyaan bagaimana cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) menduduki peringkat pertama terbanyak dari Soal Sering Ditanya (FAQ) yang masuk ke Kring Pajak 1500200.

Untuk membantu wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id.

Masyarakat yang ingin aktivasi atau lupa EFIN dapat mengakses alamat laman tersebut melalui telepon genggam atau komputer. Aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah wajib pajak untuk pengujian kebenaran.

Penyediaan kanal ini pastinya mengurangi beban layanan EFIN di kantor pelayanan pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200. Jadi wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi.

Untuk dapat mengakses layanan tersebut maka wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid;
2. Nomor Induk Kependudukan valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
3. Foto sudah ada di Dukcapil. Wajib pajak juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak. Jika belum silakan menghubungi Dukcapil.

Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto maka wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.

Jika berhasil, ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak. Mudah sekali.

Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain. Sampai dengan saat ini, DJP menjadi bagian dari sedikit institusi yang menyediakan layanan dengan teknologi pengenalan wajah.

Kanal ini menjadi alternatif layanan dan menambah saluran tempat bertanya yang selama ini ada kalau wajib pajak lupa EFIN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini