Menko PMK: Cuti Bersama Lebaran Tetap Ada, Tapi Dilarang Mudik!

Bisnis.com,26 Mar 2021, 12:52 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai mengikuti pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkan larangan kegiatan mudik pada Idul Fitri tahun ini. Meskipun demikian, cuti bersama tetap ada yaitu satu hari setelah Lebaran.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021).

“Cuti bersama selama satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Muhadjir.

Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik pada Idul Fitri tahun ini seiring dengan tren kasus Covid-19 yang meningkat pada momen libur panjang.

Aturan larangan mudik ini berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021. Adapun, tanggal setelah dan sebelumnya masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.

"Larangan berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujarnya.

Larangan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk mencegah kembali terjadinya kenaikan kasus virus Corona pada saat libur panjang.

Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal.

Muhadjir mengatakan kementerian dan lembaga terkait seperti TNI-Polri, Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah akan mengawasi berjalannya aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini