Profil Risiko Lembaga Jasa Keuangan Masih Relatif Terjaga, Begini Indikatornya

Bisnis.com,26 Mar 2021, 19:01 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan di tengah moderasi kinerja intermediasi, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hal tersebut terlihat dari rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross tercatat sebesar 3,21 persen dan NPL net sebesar 1,04 persen dan rasio NPF perusahaan pembiayaan 3,9 persen.

"Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Februari 2021 sebesar 1,62 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/3/2021).

Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Maret 2021 terpantau pada level 160,41 persen dan 34,67 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan tercatat sebesar 24,61 persen serta risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 537 persen dan 352 persen.

Angka tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,04 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.

Ke depan, OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi pemulihan perekonomian.

OJK juga akan terus memperluas akses pembiayaan digital untuk UMKM sebagai daya ungkit bagi kegiatan perekonomian secara menyeluruh serta melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja.

"Seluruh kebijakan di atas senantiasa disempurnakan dengan penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, pemerintah, Bank Indonesia, dan LPS untuk mengidentifikasi akar permasalahan, antara lain melalui pertemuan-pertemuan dengan asosiasi industri sektor riil dan industri jasa keuangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini