Angkutan Ilegal Bisa Menjamur saat Mudik Idulfitri Dilarang

Bisnis.com,26 Mar 2021, 17:31 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat penerapan larangan mudik. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) khawatir angkutan pelat hitam atau ilegal akan kembali menjamur saat pemerintah kembali melarang mudik saat Idulfitri 2021.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno memperkirakan dengan pernyataan pemerintah yang secara resmi melarang mudik, maka kejadian yang sama akan kembali terulang seperti pada 2020. Djoko pun merujuk keberadaan ‘surat sakti’ pada tahun lalu yang berkaitan dengan kebijakan untuk tetap bisa mudik dengan alasan mendesak dan mampu menunjukkan surat tertentu.

“Pemudik motor dan angkutan pelat hitam tidak dapat dikendalikan. Kemudian muncul ‘surat sakti’ yang dikeluarkan oknum aparat menjadi lahan baru. Pasalnya berkaca dari kebijakan tahun lalu masih ada pengecualian tertentu. Jika larangan itu tidak ada pengecualian dan benar-benar dapat mengendalikan angkutan pelat hitam dan sepeda motor, baru dapat dikatakan berhasil,” ujarnya, Jumat (26/3/2021).

Dia pun juga kembali mengingatkan kepada pemerintah terkait dengan kewajiban membantu industri transportasi umum darat yang makin terpuruk setelah aturan terkait dengan larangan mudik diterbitkan. Djoko berharap jangan sampai keberadaan transportasi umum tenggelam dengan munculnya kendaraan umum pelat hitam antar kota yang sulit dikendalikan.

Angkutan pelat hitam ini, ujarnya, hadir dalam beragam kamuflase seperti kendaraan pribadi yang dipesan lewat platform daring hingga angkutan gelap berupa travel yang tak berizin. Semuanya bersaing menawarkan tarif murah tanpa menjamin adanya protokol kesehatan yang jelas merugikan operator angkutan darat yang resmi berizin.

Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021), pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6--17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini