Tren Fintech P2P Gandeng BPR, Modalku Sudah Duluan

Bisnis.com,27 Mar 2021, 18:11 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Reynold Wijaya (CEO & Co-Founder Modalku) dan Iwan Kurniawan (COO & Co-Founder Modalku)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku sudah merasakan sendiri keuntungan platform teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending dalam bekerja sama dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lampu hijau agar BPR bisa menggandeng platform fintech P2P, lewat pedoman teknis kerja sama kedua industri dalam skema channelling dan skema referral.

CEO dan Co-Founder Modalku Reynold Wijaya mengungkap bahwa kerja sama dengan BPR dan lembaga keuangan konvensional lain merupakan cara sebuah platform untuk mampu tetap eksis dan terus bertumbuh.

Ada dua hal utama yang diupayakan dalam kerja sama ini, yaitu terus menggelar inovasi produk sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pengguna, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, tak terkecuali lembaga keuangan atau platform digital lain. Hal ini bertujuan menjangkau nasabah UMKM yang tergabung di lembaga tersebut.

"Kolaborasi dengan perbankan masih terus dijalankan di Modalku. Modalku masih bekerja sama dengan BCA melalui penerusan pinjaman kepada UMKM sehingga dapat memberikan kemudahan akses pinjaman. Selain itu, Modalku juga berkolaborasi dengan tiga BPR," ujar Reynold kepada Bisnis, Sabtu (27/3/2021).

BPR yang telah resmi bekerja sama dengan Modalku, di antaranya PT BPR Varia Centralartha (Bank Varia), PT BPR Bekasi Binatanjung Makmur (BPR BBTM), dan PT BPR Sukawati Pancakanti (BPR Kanti).

Tiga BPR ini ikut menyalurkan likuiditasnya lewat Modalku melalui skema pendanaan bersama atau joint financing, bersama-sama mengumpulkan dana untuk membiayai peminjam (borrower) UMKM di platform Modalku.

"Kolaborasi ini tentunya masih sejalan dengan inovasi yang diusung. Misalnya, kerjasama dengan BPR yang memungkinkan Modalku untuk menjangkau lebih banyak pengguna, tidak terbatas pada wilayah operasional Modalku. Kami mempercayai BPR, sebab mereka mengenal karakteristik dan kebutuhan dari masyarakat di daerah-daerah operasionalnya," tambahnya.

Adapun, kini OJK pun baru saja menelurkan regulasi anyar terkait mitigasi risiko teknologi informasi buat para penyelenggara lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB), termasuk industri P2P.

Salah satunya, mewajibkan penyelenggara membuat pusat data dan back-up di dalam negeri, membuat komite pengawasan TI secara internal, serta memberikan kepastian berupa petunjuk teknis. Terutama buat LJKNB berminat mengusung layanan digital, atau ingin melakukan kerja sama dengan perusahaan teknologi berbasis digital.

"Ini bukanlah aturan baru bagi industri P2P Lending. Modalku memang sejak awal telah diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia. Modalku bekerjasama dengan penyedia layanan cloud tingkat dunia yang telah memiliki pusat data dan pemulihan bencana di Indonesia sehingga kehandalan sistem dan keamanan data bisa lebih terjaga," jelasnya.

Menurut Reynold, regulasi memang dibutuhkan untuk memastikan teknologi informasi penyelenggara LJKNB dapat terus diandalkan dan dipertanggung jawabkan.

Kendati demikian, patut diakui pemenuhan keseluruhan aturan dalam POJK manajemen risiko teknologi informasi ini mungkin akan membutuhkan biaya ekstra yang perlu dipersiapkan.

"Namun, kami yakin OJK telah mempertimbangkan risiko utama yang harus dimitigasi dalam bidang teknologi informasi yang tentunya akan membantu penyelenggara meningkatkan kualitas dan keandalan teknologi informasi. Kami berharap dengan munculnya aturan ini, kepercayaan masyarakat tumbuh berkaitan pemanfaatan teknologi informasi dari LJKNB, terutama dari industri fintech lending itu sendiri," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini