Polda Metro Jaya Tunggu Aturan Detail Pusat soal Larangan Mudik

Bisnis.com,27 Mar 2021, 16:48 WIB
Penulis: Newswire
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran tahun ini. Sejauh ini belum ada regulasi resmi terkait larangan mudik tersebut.

"Sampai hari ini kami masih menunggu aturan detailnya seperti apa. Karena sampai sekarang kami juga belum bisa memberi gambarannya seperti apa kebijakan ini nantinya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan ini. Sebab regulasi tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Selain itu, hingga hari ini Polda Metro juga masih menunggu arahan dari Markas Besar Polri terkait kebijakan tersebut. "Arahannya seperti apa juga belum ada sampai sekarang. Kami masih menunggu," ujar Sambodo.

Kendati begitu, Sambodo memastikan kesiapan personelnya jika larangan itu diterapkan pada periode lebaran tahun ini. Dia menyatakan seluruh personelnya telah mempunyai pengalaman dalam melaksanakan operasi ketupat yang dilaksanakan setiap tahun.

"Apapun kebijakan yang nanti diputuskan. Menurut saya akan lebih mudah karena tahun lalu kami sudah punya pengalamannya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan itu akan mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Ketentuan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Muhadjir mengatakan keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Menurutnya, keputusan itu dilakukan dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 yang terjadi beberapa kali saat libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru hingga menyebabkan tingginya bed ocupancy rate (BOR) di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini