Larangan Mudik, Organda : Kami Bingung dengan Kebijakan Tersebut

Bisnis.com,28 Mar 2021, 13:58 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Sejumlah petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan berjaga di checkpoint penyekatan arus mudik Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pada H-1 jelang Lebaran, Direktorat Lalu lintas Poda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas menjadi satu jalur untuk mempermudah penyekatan mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa pemudik./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi melarang semua kalangan untuk mudik Lebaran mulai 6—17 Mei 2021. Adapun larangan mudik ini dilakukan untuk menekan semakin meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.

Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengaku bingung dengan kebijakan tersebut. Dia mempertanyakan landasan pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021.

"Terus terang saja saya enggak tahu apa sih landasannya melakukan itu [pelarangan mudik] ya," katanya kepada Bisnis, Minggu (28/3/2021).

Ateng mengaku sebagai penyelenggara angkutan umum secara resmi di segala moda, Organda selalu mendukung apa saja kebijakan yang dikeluarkan pemerintah khususnya terkait dengan penyelenggaraan angkutan jalan.

Dia juga memahami bahwa dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini pemerintah harus melakukan serangkaian langkah-langkah untuk mencegah penyebaran dan kerumunan yang lebih parah. Salah satunya dengan melarang mudik Lebaran.

"Namun, khusus untuk larangan mudik tahun ini barang kali kalau berkaca pada pengalaman larangan tahun lalu saya pikir efektivitasnya patut diragukan," tuturnya.

Dia bercerita tahun lalu pemerintah juga mengeluarkan larangan serupa. Namun, faktanya masyarakat yang ingin bepergian khususnya dalam hal ini mudik tetap saja melakukan perjalanan. 

"Faktanya mereka tetap bisa menggunakan sepeda motor, kendaraan pribadi, dan angkutan tidak berizin dan gelap yang dalam tanda kutip memang tidak melakukan protokol kesehatan. Itu faktanya," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini