KPK Segera Selesaikan Berkas Perkara RJ Lino

Bisnis.com,29 Mar 2021, 12:35 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menyelesaikan proses pemberkasan perkara kasus korupsi pengadan quay container crane (QCC) di Pelindo II dengan tersangka eks Dirut Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memahani harapan masyarakat kepada lembaga antirasuah untuk segera menyelesaikan perkara yang berumur sudah lebih dari 5 tahun ini.

"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor," kata Ali, Senin (29/3/2021).

Ali mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum untuk segera menyelesaikan kasus ini.

"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya. Sesuai ketentuan hukum, penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari lagi, namun demikian KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih 5 tahun," kata Ali.

Diketahui, KPK baru saja menahan RJ Lino setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Wakil Ketu KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Diketahui, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini