Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil 3 Pihak Swasta

Bisnis.com,29 Mar 2021, 12:59 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Nurdin Abdullah/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (29/3/2021), memanggil tiga saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.

Ketiga saksi yang berasal dari pihak swasta adalah Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah, dan Siti Mutia.

Ketiganya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara  KPK Ali Fikri, Senin (29/3/2021).

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total Rp3,4 miliar.

Suap diberikan guna memastikan Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Sebagai penerima, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini